Bank Garansi & Surety Bond Proses Cepat Dan Mudah Di Bengkulu
Telp: 021. 2247-6367 Hp : 0853 7976
5669
PT.
MITRA JASA INSURANCE
Selamat Datang di
PT.
MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa :
Layanan Jasa :
· Penerbitan Surety Bond
One Day Service
· Bank
Garansi Tanpa Agunan 100%
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Seiring
dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan
kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. MITRA
JASA INSURANCE Ikut
berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi
untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di
kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
perkenalkan PT. MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan
Akta Pendirian Perusahaan No. 18 Tanggal 22 Nopember 2012 dan Akta Perubahan
No. 38 Tanggal 28 Maret 2018 adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa
Keagenan Penjaminan dan Risk Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS
JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-APJB/2018
Tanggal 23 April 2018 membantu pembuatan dan penerbitan Bank Garansi
Tanpa Agunan 100 % dan Surety Bond yang
diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta
maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk jaminan
perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Dengan proses flexible dan secepat
mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan
Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut :
· Penerbitan
Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan Penerbitan Surety
Bond dari Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
1. Jaminan Penawaran (Bid
Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan
(Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka
(Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan
(Maintenance Bond)
5. Bank Garansi
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
General Insurance
1. Contraktors
All Risks / CAR
2. Erection
All Risks /EAR
3. Property
All Risks,
4. Personal
Accident
5. Marine
Hull Insurance
6. Single
Voyage Insurance, dll
Maka atas
dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT. MITRA JASA INSURANCE akan
senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus
memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan
dari Risiko yang kemungkinan terjadi. Bank Garansi & Surety Bond Proses Cepat Dan Mudah Di Bengkulu
Devinisi Surety Bond
Apa itu Surety Bond?
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee(pemilik
pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety
Bond dariPrincipal (kontraktor/pemborong) dengan
maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh
Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety
Bond.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang
perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
· Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
· Hak dan kewajiban masing-masing pihak
· Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
· Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan
Tanpa Syarat), Jaminan akan
dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus
membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan
oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan,
Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain
itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah
tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat
dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
BANK GARANSI
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi
adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka
waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan
membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret
1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991
Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian
dan perubahannya.
Jenis/Macam Surety Bond
APA SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami
dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) antara lain:
1.JAMINAN PENAWARAN (BID BOND) TANPA AGUNAN/NON COLLATERAL
Jaminan yang
diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid
Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan
pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee.
Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian
kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang
terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase
tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak
mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang
merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1%
s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun
2003). Bank Garansi & Surety Bond Proses Cepat Dan Mudah Di Bengkulu
2.JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) TANPA AGUNAN/NON COLLATERAL
Jaminan yang
telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
· Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
· Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai
selesai.
Besarnya
nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai
kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek. Bank Garansi & Surety Bond Proses Cepat Dan Mudah Di Bengkulu
3.JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND) TANPA AGUNAN/NON
COLLATERAL
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety
Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal
melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan
maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar
oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. Bank Garansi & Surety Bond Proses Cepat Dan Mudah Di Bengkulu
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
4.JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND) TANPA AGUNAN/NON COLLATERAL
Jaminan yang
diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Bank Garansi & Surety Bond Proses Cepat Dan Mudah Di Bengkulu
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
PT. MITRA
JASA INSURANCE
JL.Cipinang
Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung jakarta timur
Divisi
Penjamin : Bustami Salam
Hp/WA :
0853 – 7976 - 5669
Tlp/Fax
: (021) 2247-6367
Email
: bustami.salam@gmail.com
Komentar
Posting Komentar