Jasa Bank Garansi & Surety Bond bengkulu Selatan Kabupaten Kaur


                   PT. MITRA JASA INSURANCE
                        Surety Bond - Guarantee Bank - General Insurance
                                             Telp: 021. 2247-6367    Hp : 0853 7976 5669
                                               PT. MITRA JASA INSURANCE
Selamat Datang di
PT. MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa : 
·                     Penerbitan Surety Bond One Day Service
·                     Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. MITRA JASA INSURANCE Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
perkenalkan PT. MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 18 Tanggal 22 Nopember 2012 dan Akta Perubahan No. 38 Tanggal 28 Maret 2018 adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Penjaminan dan Risk Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-APJB/2018 Tanggal 23 April 2018 membantu pembuatan dan penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan 100 % dan Surety Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk jaminan perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Dengan proses flexible dan secepat mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut : 
· Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan Penerbitan Surety Bond dari Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) 
5. Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
General Insurance
1. Contraktors All Risks / CAR
2. Erection All Risks /EAR
3. Property All Risks,
4. Personal Accident
5. Marine Hull Insurance
6. Single Voyage Insurance, dll
Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT. MITRA JASA INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi. Jasa Bank Garansi & Surety Bond bengkulu Selatan Kabupaten Kaur
Devinisi Surety Bond
Apa itu Surety Bond?
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee(pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dariPrincipal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
·                     Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
·                     Hak dan kewajiban masing-masing pihak
·                     Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
·                     Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.

BANK GARANSI
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya. 

Jenis/Macam Surety Bond
APA SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain:
1.JAMINAN PENAWARAN (BID BOND) TANPA AGUNAN/NON COLLATERAL
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan. 
 Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003). Jasa Bank Garansi & Surety Bond bengkulu Selatan Kabupaten Kaur
2.JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) TANPA AGUNAN/NON COLLATERAL
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
·    Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
·    Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek. Jasa Bank Garansi & Surety Bond bengkulu Selatan Kabupaten Kaur
3.JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND) TANPA AGUNAN/NON COLLATERAL
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. 
Jasa Bank Garansi & Surety Bond bengkulu Selatan Kabupaten Kaur
4.JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND) TANPA AGUNAN/NON COLLATERAL
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. 
Jasa Bank Garansi & Surety Bond bengkulu Selatan Kabupaten Kaur

PT. MITRA JASA INSURANCE
JL.Cipinang Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung jakarta timur
Divisi Penjamin : Bustami Salam
Hp/WA  : 0853 – 7976 - 5669
Tlp/Fax  : (021) 2247-6367
Email     : bustami.salam@gmail.com

Komentar

Postingan Populer